“Karena tidak bisa diselamatkan lagi, maka kita duduk bersama dan membahas tentang ganti rugi. NK siap untuk melakukan ganti rugi,” jelasnya.
Dinas Pertanian bersama tim juga telah melakukan perhitungan terhadap seluruh kerugian yang dialami petani. Hasil perhitungan tersebut kemudian telah diserahkan kepada pihak NK.
Saat ini, kata Nixon, pihaknya tinggal melakukan monitoring terhadap komitmen NK dalam merealisasikan pembayaran ganti rugi kepada para petani. Komitmen tersebut ditargetkan dapat direalisasikan paling lambat pada November 2026.
Sementara itu, Dinas Pertanian hanya mengeluarkan rekomendasi, sedangkan proses pengukuran luas lahan dilakukan oleh pihak NK bersama para petani. Pengukuran dilakukan terhadap seluruh petak lahan yang terdampak untuk mendapatkan luas lahan secara pasti sebagai dasar dalam proses penyelesaian ganti rugi.
Nixon menjelaskan, kerusakan tanaman padi terjadi akibat masuknya air garam ke dalam lahan persawahan. Kondisi tersebut menyebabkan akar tanaman mengalami pembusukan sehingga pertumbuhan padi tidak berjalan normal dan sebagian tanaman cenderung mati.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










