Dinas PK TTS Buka Suara Soal 270 Plt Kepala Sekolah, Pengangkatan Definitif Tunggu Persetujuan Pusat

Reporter : Marfin
IMG 20220830 WA0016 1

 

“Kami sudah berkonsultasi ke Jakarta. Saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan seleksi pengawas sekolah setelah terbitnya Permen PANRB yang baru,” jelasnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa masa jabatan kepala sekolah kini dibatasi maksimal delapan tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Di akhir keterangannya, Apris berharap seluruh guru yang dipercaya sebagai Plt Kepala Sekolah mampu menjalankan amanah dengan baik serta meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten TTS.

 

“Jabatan adalah amanah dan kepercayaan dari pimpinan. Harapan saya, 270 orang yang telah ditunjuk mampu menunjukkan kinerja terbaik dan membawa satuan pendidikan menjadi lebih baik ke depan,” tutupnya.

 

Sebelumnya, Anggota DPRD TTS sekaligus Ketua Fraksi NasDem, Hendrikus B. Babys, mempertanyakan kebijakan penempatan 270 Plt Kepala Sekolah SD dan SMP, khususnya yang berasal dari kalangan guru PPPK. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji kembali karena berpotensi memengaruhi kualitas pendidikan apabila tidak didasarkan pada persyaratan kompetensi, pengalaman, dan ketentuan regulasi.



Exit mobile version