Sebagai pelaksana program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Jasa Raharja memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan publik yang berkeadilan, cepat, dan transparan. Oleh karena itu, setiap proses bisnis di lingkungan perusahaan harus berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran (fairness ).
Melalui site visit assessment GCG di Kanwil NTT, tim Direktorat Kepatuhan dan Manajemen Risiko melakukan evaluasi langsung terhadap penerapan tata kelola, mulai dari keselarasan kebijakan hingga praktik di lapangan.
Hasil asesmen ini diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai tingkat kepatuhan, sekaligus mengidentifikasi potensi perbaikan dalam tata kelola perusahaan.
“Selain menilai kepatuhan terhadap standar GCG, dalam proses asesmen ini kami juga meneguhkan komitmen untuk terus memperbaiki diri. Hasil evaluasi akan menjadi dasar bagi transformasi sistem manajemen risiko yang lebih adaptif dan berkelanjutan,” jelas Harwan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
