DPRD dan Pemkab Rote Ndao Sepakati Perubahan APBD 2026, Sidang III Resmi Ditutup
ROTE NDAO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menyepakati dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 bersama tiga Raperda lainnya.
Pengesahan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna penutupan Sidang III Tahun 2026 yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Rote Ndao, Rabu (7/10/2026).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh tahapan pembahasan dan penyempurnaan Raperda diselesaikan sesuai hasil evaluasi dan fasilitasi Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaksanaan Sidang III merupakan tindak lanjut atas Keputusan Gubernur NTT Nomor 900/133/BKUD5/2026 tanggal 25 September 2026 tentang Hasil Evaluasi Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperbup tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, pembahasan juga menindaklanjuti Surat Gubernur NTT Nomor BU.100.3.2/75/HK/2026 tanggal 22 September 2026 tentang Hasil Fasilitasi Raperda Kabupaten Rote Ndao.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








