Daerah  

DPRD Nagekeo Pertanyakan Kebijakan Alih Fungsi Lahan Irigasi Mbay

IMG20250904135605
Paripurna DPRD Nagekeo, Photo dok: FlobamoraNews

“Artinya Pemkab Dati II Ngada melakukan pembagian dan penegasan hak kepada anggota-anggota kesatuan masyarakat adat” jelas Lukas.

Selanjutnya pada tahun 1973 terjadi bencana yang memaksa ketiga suku melakukan penyerahan ulang tanggal 1 Meret 1975. Dalam berita acaranya menerangkan bahwa berdasarkan hasil kesimpulan symposium terbatas persoalan tanah suku tahun 1978 dan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur No.50 tahun 1974 Pihak Pertama dalam hal ini ketiga Suku dengan ini menyerahkan tanah kesatuan adat/tanah suku di dataran Mbay.

Total luasan kata Lukas tidak berubah seperti penyerahan sebelumnya yakni 6.880,50 Ha yang terletak di desa Mbai I,Kecamatan Aesesa, Daerah tingkat II Ngada dengan batas-batas sesuai gambar situasi terlampir, kepada Pemerintah/Pihak kedua.

“Selanjutnya tanah tersebut menjadi hak Penguasaan Daerah untuk dilaksanakan penegasan hak kepada anggota-anggota kesatuan masyarakat adat sesuai dengan garis kebijaksanaan Pemerintah” ungkap Lukas Mbulang.



Exit mobile version