“Artinya Pemkab Dati II Ngada melakukan pembagian dan penegasan hak kepada anggota-anggota kesatuan masyarakat adat” jelas Lukas.
Selanjutnya pada tahun 1973 terjadi bencana yang memaksa ketiga suku melakukan penyerahan ulang tanggal 1 Meret 1975. Dalam berita acaranya menerangkan bahwa berdasarkan hasil kesimpulan symposium terbatas persoalan tanah suku tahun 1978 dan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur No.50 tahun 1974 Pihak Pertama dalam hal ini ketiga Suku dengan ini menyerahkan tanah kesatuan adat/tanah suku di dataran Mbay.
Total luasan kata Lukas tidak berubah seperti penyerahan sebelumnya yakni 6.880,50 Ha yang terletak di desa Mbai I,Kecamatan Aesesa, Daerah tingkat II Ngada dengan batas-batas sesuai gambar situasi terlampir, kepada Pemerintah/Pihak kedua.
“Selanjutnya tanah tersebut menjadi hak Penguasaan Daerah untuk dilaksanakan penegasan hak kepada anggota-anggota kesatuan masyarakat adat sesuai dengan garis kebijaksanaan Pemerintah” ungkap Lukas Mbulang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












