Daerah  

DPRD Nagekeo Pertanyakan Kebijakan Alih Fungsi Lahan Irigasi Mbay

Avatar photo
IMG20250904135605
Paripurna DPRD Nagekeo, Photo dok: FlobamoraNews

“Artinya Pemkab Dati II Ngada melakukan pembagian dan penegasan hak kepada anggota-anggota kesatuan masyarakat adat” jelas Lukas.

Selanjutnya pada tahun 1973 terjadi bencana yang memaksa ketiga suku melakukan penyerahan ulang tanggal 1 Meret 1975. Dalam berita acaranya menerangkan bahwa berdasarkan hasil kesimpulan symposium terbatas persoalan tanah suku tahun 1978 dan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur No.50 tahun 1974 Pihak Pertama dalam hal ini ketiga Suku dengan ini menyerahkan tanah kesatuan adat/tanah suku di dataran Mbay.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Total luasan kata Lukas tidak berubah seperti penyerahan sebelumnya yakni 6.880,50 Ha yang terletak di desa Mbai I,Kecamatan Aesesa, Daerah tingkat II Ngada dengan batas-batas sesuai gambar situasi terlampir, kepada Pemerintah/Pihak kedua.

“Selanjutnya tanah tersebut menjadi hak Penguasaan Daerah untuk dilaksanakan penegasan hak kepada anggota-anggota kesatuan masyarakat adat sesuai dengan garis kebijaksanaan Pemerintah” ungkap Lukas Mbulang.