Daerah  

DPRD Nagekeo Pertanyakan Kebijakan Alih Fungsi Lahan Irigasi Mbay

Avatar photo
IMG20250904135605
Paripurna DPRD Nagekeo, Photo dok: FlobamoraNews

Menurut kepercayaan masyarakat adat suku, ritual ini harus dilaksanakan setiap tahun sebagai wujud rasa syukur dan permintaan kepada leluhur dan semesta.

“Akan tetapi tempat ini ketika PT Cheetham beroperasi sudah dirusak” ungkapnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Menurut Lukas Mbulang, sebagaimana amanat UU No. 5 Tahun 2017 adalah Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan, yang disahkan pada tanggal 27 April 2017. Pemerintah sejatinya berkomitmen menjaga, mengelola dan memajukan kekayaan budaya Indonesia.

Undang-undang ini dibuat bertujuan melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan nasional, memperkuat jati diri bangsa, persatuan, dan ketahanan nasional dan menjadikan kebudayaan sebagai investasi untuk pembangunan berkelanjutan.

“UU ini mengakui keragaman budaya dan menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dalam pemajuan kebudayaan” ujar Lukas Mbulang.

Alih fungsi lahan pertanian (irigasi) merupakan perbuatan melawan hukum, secara perdata alih fungsi harus menggantikan lahan pertanian/ irigasi seluas 3 kali lipat luas lahan pengganti, selain itu dikenakan pidana penjara, sesuai UU No.41 thn 2009.