Daerah  

DPRD Nagekeo Pertanyakan Kebijakan Alih Fungsi Lahan Irigasi Mbay

Avatar photo
IMG20250904135605
Paripurna DPRD Nagekeo, Photo dok: FlobamoraNews

Panda prinsipnya, UU tersebut adalah payung hukum untuk menjaga agar sawah dan lahan pangan tidak semakin berkurang akibat pembangunan perumahan, kawasan industri, atau infrastruktur. Fakta saat ini, lahan irigasi Mbay sebagiannya sudah dialihfungsikan untuk industri salah satunya tambak garam yang digarap PT Chetam.

Ketua Fraksi Perindo DPRD Nagekeo Mbulang Lukas, SH menjelaskan, bersangkutan dengan lahan irigasi Mbay, secara historis diserahkan oleh ketiga suku besar yakni Dhawe, Lape dan Nataia.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Penyerahan pertama sekitar tahun 1953 setelah kunjungan Wakil Presiden Muhammad Hatta tahun 1952 yang menjadi cikal-bakal dibangun bendungan Flores Mei dan irigasi Flores Mei. Bendungan itu kemudian patah diterjang banjir bandang tahun1969.

Tahun 1970 terjadi penyerahan baru oleh Suku Dhawe, Lape dan Nataia kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat Dua (Dati) Ngada melalui Camat Aesesa Dominikus Dagang, BA namun gagal membangun bendungan karena bencana banjir.

Selanjutnya pada tahun 1975 dilakukan penyerahan lagi dari Suku Dhawe, Lape dan Nataia kepada Bupati Kabupaten Dati II Ngada an Yan Yos Botha dengan kesepakatan “untuk dilakukan penegasan hak kepada anggota-anggota kesatuan masyarakat adat sesuai kebijakan daerah.