Daerah  

DPRD Nagekeo Pertanyakan Kebijakan Alih Fungsi Lahan Irigasi Mbay

Avatar photo
IMG20250904135605
Paripurna DPRD Nagekeo, Photo dok: FlobamoraNews

Menyangkut kebijakan alih fungsi lahan irigasi Mbay, khusus di Mbay Kiri saat ini sudah dialihfungsikan untuk industri yang digarap oleh PT Chetam. Padahal di lahan tersebut terdapat tempat ritual adat yang seremonial adat dilaksanakan oleh suku Dhawe secara turun temurun dari zaman nenek moyang.

Alhasil lahan irigasi Mbay sekarang justru terjadi alih fungsi yang didiamkan oleh Pemda, bahkan Pemda pelakunya, diberikan kepada PT Chettam menjadi sawah garam dengan merusak tempat ritus adat suku Dhawe seluas 700-an ha, TNI 236 ha.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Yang menjadi masalah, bahkan dijadikan lokasi proyek Geothermal. Pemda ingkar janji dengan ke tiga Suku penyerahan tanah. Tidak ada klausul menjadi tanah milik Negara atau milik Pemda.

Terdapat kurang tiga titik lokasi ritual itu yakni di Nangadhawe yang berada tidak jauh dari Bukit Watudoa. “Tiga tempat ritual ini letaknya berdampingan persis tidak jauh lokasi eksploitasi lahan garam yang digarap PT Cheetham. Satunya tempat garam adat dengan rumah Sa’o Pazo, kemudian Nangadhawe dan Watundoa. Ritual minta air hujan dan upacara adat lainnya” beber Lukas.