Nagekeo, FlobamoraNews– Fraksi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) DPRD Kabupaten Nagekeo, NTT, menyampaikan pemandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan APBD Nagekeo tahun 2025 dalam sidang paripurna DPRD yang digelar Senin 8 September 𝟤𝟢𝟤𝟧.
Dalam penyampaian yang dibacakan oleh Sekretaris Fraksi Perindo, Elias Cima, S.Sos., MA, setidaknya ada lima rekomendasi yang menjadi fokus perhatian Fraksi Perindo salah satunya mempertanyakan kebijakan alih fungsi lahan irigasi Mbay.
“Fraksi minta penjelasan Pemerintah terkait alih fungsi lahan di irigasi Mbay yang telah menjadi proyek garam, pemukiman, dan pembangunan Batalyon Waka Nga Mere” ungkap Elias Cima.
Menurut Fraksi Perindo alih fungsi lahan ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan.
Undang-undang tersebut bertujuan menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan untuk jangka panjang, mencegah alih fungsi lahan pertanian yang produktif (misalnya jadi perumahan atau industri) serta mendukung ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












