DPRD Rote Ndao Tetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD TA 2025
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao resmi menutup rangkaian Masa Persidangan Kedua Tahun 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Rote Ndao, Kamis (23/7/2026). Penutupan masa sidang ini ditandai dengan penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2025.
Mewakili Pimpinan DPRD Kabupaten Rote Ndao, Wakil Ketua DPRD Denison Moy, S.T. yang didampingi Wakil Ketua II DPRD Drs. Lasarus Y. Pah, menyampaikan bahwa penetapan Perda ini merupakan hasil kerja keras, pengawasan, serta kolaborasi intensif antara legislatif dan eksekutif.
Dalam sambutannya, Denison menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan, rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut telah melalui proses penelaahan mendalam serta tahapan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk memperoleh catatan korektif dan penyelarasan.
“DPRD Kabupaten Rote Ndao dan Pemerintah Daerah dalam kebersamaan dan kemitraan telah membahas dan mengkonsultasikannya ke Pemerintah Provinsi NTT untuk mendapatkan catatan korektif, kemudian menyelaraskan dan menetapkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025,” ujar Denison Moy.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












