Dua TPS di Kabupaten Malaka Lakukan Pemungutan Suara Ulang

20190419 180233

“Kita sudah minta logistic ke KPUD Provinsi dan akan segera dikirim. Sesuai atura, minimal 10 hari setelah hari pencoblosan sudah harus dilaksanakan PSU’”, tandasnya.

Pihak Bawaslu Kabupaten Malaka, hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. (JG. Likurai)

 

KOMENTAR ANDA?



Exit mobile version