“Warga Kabupaten Belu yang menjadi saksi Partai di TPS 03 tersebut tidak mengantongi A5”, ujar Ketua KPUD.
Pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya ketika pengawas TPS sedang makan siang di luar TPS.
Sedangkan TPS lain yang akan menggelar pemungutan suara ulang adalah TPS 04 Desa Kateri, Kecanatan Malaka Tengah.
“Kalau di Kateri itu kasusnya sama tetapi yang bersangkutan pemilih biasa. Yang bersangkutan mengantongi KTP beralamat Kabupaten Belu yang mencoblos tanpa mengatongi A5”, papar Marius.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.