Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dua TPS di Kabupaten Malaka Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Avatar photo
20190419 180233

“Warga Kabupaten Belu yang menjadi saksi Partai di TPS 03 tersebut tidak mengantongi A5”, ujar Ketua KPUD.

Pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya ketika pengawas TPS sedang makan siang di luar TPS.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sedangkan TPS lain yang akan menggelar pemungutan suara ulang adalah TPS 04 Desa Kateri, Kecanatan Malaka Tengah.

“Kalau di Kateri itu kasusnya sama tetapi yang bersangkutan pemilih biasa. Yang bersangkutan mengantongi KTP beralamat Kabupaten Belu yang mencoblos tanpa mengatongi A5”, papar Marius.

Baca Juga :  Gusti Ganggut Kembali Mendaftarkan Diri Ke Partai Gerindra