Betun, Flobamora-news.com – Dua TPS di Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka akan menggelar Pemungutan Suara Ulang.
Hal itu diungkapkan Ketua KPUD Malaka, Makarius Bere Nahak, S. Fil kepada media ini di ruang kerjanya, Jumat (19/04/2019).
Menurut Makarius, salah satu TPS tersebut adalah TPS 03 Desa Suai, Kecamatan Malaka Tengah.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS ini terjadi karena masalah Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Warga Kabupaten Belu yang menjadi saksi Partai di TPS 03 tersebut tidak mengantongi A5”, ujar Ketua KPUD.
Pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya ketika pengawas TPS sedang makan siang di luar TPS.
Sedangkan TPS lain yang akan menggelar pemungutan suara ulang adalah TPS 04 Desa Kateri, Kecanatan Malaka Tengah.
“Kalau di Kateri itu kasusnya sama tetapi yang bersangkutan pemilih biasa. Yang bersangkutan mengantongi KTP beralamat Kabupaten Belu yang mencoblos tanpa mengatongi A5”, papar Marius.
Terkait dua kasus tersebut, pihak penyelenggara telah memutuskan untuk PSU.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










