Kuasa Hukum Minta Polres TTS Tindak Tegas Kasus Pencemaran Nama Baik

Avatar photo
IMG 20260413 WA0012

SOE, TTS .Flobamora-News.Com – Kuasa Hukum, Ma Putra Dapatalu, SH, mendampingi kliennya, Nonny L. Krisyanto Liunome, mendatangi Unit Reskrim Polres TTS untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, Senin (13/04/2026).

 

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP: B/25/1/2026/Polres TTS/Polda NTT tertanggal 12 Januari 2026, dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 310 KUHP (UU No. 1 Tahun 1946) tentang Pencemaran Nama Baik.

 

 

Menurut keterangan kuasa hukum, peristiwa bermula pada tanggal 27 Oktober 2025 sekitar pukul 12.50 WITA. Terlapor, yang bernama Poybe Sitanggang, datang ke mess milik korban yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Puskesmas Taneotob.

 

“Terlapor datang dengan alasan membicarakan urusan pekerjaan. Namun, saat masuk, handphone-nya sudah disetting untuk merekam. Karena situasi cuaca sedang panas, klien saya saat itu tidak menggunakan baju dan sama sekali tidak menyadari bahwa dirinya sedang direkam,” ungkap Putra kepada awak media.