Diketahui, oknum tenaga kesehatan tersebut merupakan PPPK formasi kesehatan tahun 2023 yang bertugas pada salah satu Puskesmas di daerah perbatasan kabupaten TTS dan Malaka.
Kasus ini pun kini memunculkan desakan agar Dinas Kesehatan Kabupaten TTS tidak mengabaikan persoalan yang tengah menjadi perbincangan warga.
Selain itu, DPRD TTS khususnya Komisi I dan Komisi IV diminta menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta klarifikasi serta memastikan persoalan ini ditangani secara profesional.
Masyarakat berharap setiap aparatur pemerintah mampu menjaga integritas, moralitas, dan tanggung jawab sebagai pelayan publik yang baik.
Apabila dugaan yang tengan menjadi buah bibir warga terbukti benar, langkah pembinaan, pemeriksaan, hingga penegakan aturan perlu dilakukan secara transparan dan adil.
Di tengah tuntutan pelayanan publik yang berintegritas, kasus ini menjadi pengingat pentingnya etika bagi setiap aparatur negara yang dibiayai negara.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengkonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, Kepala UPT Puskesmas tempat tenaga PPPK bekerja dan sang Kepala Desa.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












