Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Desa Spaha Dilaporkan ke Polres TTS, Kades: “Kita Ikuti Prosesnya”

lv 0 20260522121528

 

Merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan, Simon kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres TTS agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Kuasa hukum pelapor, Arman Tanono, SH., yang mendampingi kliennya saat membuat laporan, menegaskan pihaknya menduga adanya keterlibatan oknum pejabat desa dalam perkara tersebut, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Spaha.

 

“Dugaan kami sangat kuat. Saat auditor Inspektorat memeriksa berkas dan pekerjaan fisik, klien kami dipanggil dan diperlihatkan kwitansi dalam SPJ itu. Begitu melihatnya, ia langsung menolak mengakuinya karena bentuk tanda tangannya berbeda jauh dari aslinya,” jelas Arman.

 

Menurutnya, persoalan ini menjadi serius karena terdapat dokumen pencairan uang yang menggunakan nama kliennya, sementara uang tersebut tidak pernah diterima dan tanda tangan yang tercantum diduga palsu.

 

Pihak kuasa hukum pun meminta penyidik Polres TTS menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan hingga tuntas.



Exit mobile version