TTS,Flobamora-News.Com – Dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan tanda tangan dalam pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur. Kasus tersebut telah resmi dilaporkan masyarakat Desa Spaha, Kecamatan Kolbano, ke Polres TTS pada 11 Mei 2026 lalu.
Saat dikonfirmasi awak media di ruang Banggar DPRD TTS, Jumat (22/5/2026), Kepala Desa Spaha, Faslat P. Y. Sabuna, memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Untuk sementara kita ikuti prosesnya,” ujar Kepala Desa Spaha singkat.
Laporan dugaan pemalsuan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/333/V/2026/SPKT/Polres Timor Tengah Selatan/Polda Nusa Tenggara Timur. Laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS pada Minggu, 11 Mei 2026 pukul 18.24 WITA.
Pelapor sekaligus korban dalam kasus ini adalah Simon Taneo, warga RT/RW 008/004 Desa Spaha. Dalam laporannya, Simon menduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
