Selain itu, apabila pengakuan mengenai kematian sekitar 300 ekor benih akibat ukuran yang diduga terlalu kecil dan tidak seragam dapat dibuktikan, maka nilai ekonominya diperkirakan mencapai sekitar Rp900.000.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan kelompok penerima dan mengacu pada harga satuan dalam RAB, potensi kerugian yang dialami kelompok tersebut diperkirakan sedikitnya mencapai sekitar Rp2.700.000. Perhitungan tersebut belum termasuk dugaan kekurangan tiga karung pakan dan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh aparat pengawas maupun penegak hukum.
Hasil investigasi tim media juga mengindikasikan bahwa dugaan ketidaksesuaian tersebut tidak hanya dikeluhkan oleh satu kelompok penerima bantuan. Informasi mengenai kelompok-kelompok penerima lainnya masih terus didalami melalui penelusuran lapangan.
Perbedaan antara penjelasan resmi Dinas Perikanan dan pengakuan kelompok penerima bantuan menjadi dasar penting untuk dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses pengadaan, distribusi, hingga serah terima bantuan Pokir Tahun Anggaran 2025.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
