Selain itu, forum juga menekankan pentingnya standarisasi alur penanganan korban, termasuk kejelasan mekanisme komunikasi antarinstansi, percepatan proses administrasi jaminan santunan, serta optimalisasi pemanfaatan data kecelakaan sebagai dasar pengambilan keputusan bersama. Hal ini dinilai penting untuk menghindari keterlambatan penanganan yang dapat berdampak pada tingkat fatalitas korban.
Perwakilan Jasa Raharja dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan penanganan korban kecelakaan sangat ditentukan oleh kecepatan dan koordinasi lintas sektor di lapangan.
Dinas Kesehatan bersama RSUD Soe juga menyoroti pentingnya kesiapan fasilitas layanan kesehatan dalam menangani kasus kegawatdaruratan akibat kecelakaan lalu lintas, termasuk peningkatan kapasitas tenaga medis dan ketersediaan sarana pendukung trauma center. Sementara itu, Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR menegaskan komitmen dalam mendukung aspek pencegahan melalui perbaikan infrastruktur dan peningkatan keselamatan jalan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
