KUPANG , Flobamora-news.com – Sidang dugaan korupsi proyek sekolah di PN Tipikor Kupang, Selasa 28/4/2026, mengungkap fakta baru. Penasihat hukum terdakwa Hironimus Sonbay, Fransisco Bernando Bessi, menyebut mantan Kajari Kabupaten Kupang Ridwan Sujana Angsar diduga meminta uang Rp140 juta dari kliennya. Fransisco mendesak Jaksa Agung memberi sanksi.
Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan gedung sekolah tahun anggaran 2021 di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa 28 April 2026.
Dalam agenda pembacaan pleidoi, pengacara terdakwa Hironimus Sonbay alias Roni, Fransisco Bernando Bessi, menyebut adanya dugaan pemerasan oleh oknum jaksa terhadap kliennya dengan total ratusan juta rupiah.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan, didampingi hakim anggota Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja. Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Hironimus Sonbay, Didik, dan Hendro Ndolu.
“Yang pertama Rp50 juta, terdakwa Roni Sonbay mengantarkan ke Hotel Sasando, dan langsung diterima jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar, S.H.,M.H, yang pada waktu itu adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang,” kata Fransisco membacakan pleidoi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
