Ridwan Sujana Angsar saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan.
Fransisco merinci, uang Rp140 juta itu diserahkan tiga kali. Pertama Rp50 juta di Hotel Sasando Kupang. Kedua, Rp40 juta melalui perantara bernama Gusti Pisdon di rumahnya di Sikumana, Kupang. Dari jumlah itu, disebut Rp10 juta diberikan ke jaksa bernama Benfrid Foeh yang bertugas di bidang intelijen Kejati NTT.
“Selanjutnya, jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar bertemu terdakwa Roni Sonbay di Hotel Naka dan menyampaikan, uang yang sampai di dia hanya Rp40 juta,” ujar Fransisco mengutip percakapan yang disebut terjadi.
Pembayaran ketiga, menurut Fransisco, sebesar Rp50 juta. Uang itu diminta setelah Ridwan Sujana Angsar bertemu terdakwa Roni dan Didik, terdakwa dalam proyek GOR Oepoi 2022.
“Jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar sampaikan, saya tidak mau tahu, kalian berdua harus siapkan uang Rp50 juta… besok harus diserahkan ke saya, karena ada keperluan ke Jakarta,” kata Fransisco.
Uang itu, lanjutnya, diantar ke pintu masuk Kejati NTT dan diterima sopir Ridwan Sujana Angsar, disaksikan sopir terdakwa bernama Lucky.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
