Menurut Indra, berdasarkan Statuta, Persena adalah klub di bawah naungan Askab Kabupaten karena belum memiliki akta dari Kementerian Hukum dan Ham sebagai salah satu klub anggota PSSI. Klub yang belum terdaftar di Kemenkumham dengan sendirinya menjadi tanggung jawab Askab PSSI Kabupaten termasuk kepengurusan di dalamnya, sebab anggota PSSI adalah Asprov dan Klub yang sudah terdaftar.
Indra bilang upaya kudeta Persena ini hasil konspirasi Ketua DPRD Nagekeo dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nagekeo guna memuluskan alokasi anggaran pembinaan klub yang bersumber dari APBD melalu DPA Dinas Pora senilai Rp 100.000.000,00. “Ini hasil konspirasi Kadispora dan Ketua DPRD, untuk kepentingan politik karena ada anggaran. Supaya Om tau, Ketua DPRD itu tidak ada kewenangan untuk mengurusi Askab” ungkap Indra saat dihubungi Flobamora News per telepon pada Rabu 4 Oktober 2023.
Lebih dari itu, alokasi anggaran senilai Rp 100.000.000 tersebut kata Indra sudah dipastikan akan berdampak hukum karena, anggaran bisa dialokasikan kepada klub yang sudah terdaftar atau minimal di bawah naungan Askab. “Kalau anggaran tetap eksekusi kita akan proses hukum, Om tanda saja saya punya omong ini” tegas Dia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
