Persena di bawah naungan Askab diketahui mengikuti El-Tari Memorial Cup Rote-Ndao belum lama ini meski hanya jadi tim underdog. Kegagalan Persena menuai kritikan dari berbagai pihak terutama pencinta sepakbola Nagekeo.
Ada yang bilang Persena hanya jadi pelengkap di turnamen itu, teknik bermainnya masih jauh di bawah klub-klub lain. Ada juga yang bilang Persena berangkat ke Rote hanya gagah-gagahan saja, datang paling pertama, pulang paling duluan. Persena hanya jadi bulan-bulanan tim lawan. Kegagalan Persena di Rote-Ndao menjadi yang terburuk sepanjang sejarah sepakbola Nagekeo.
Kendati demikian, Indra menegaskan, selain Persena di bawah naungan Askab di atas, tidak ada Persena versi lain termasuk versi Ketua DPRD Nagekeo dan Kadispora. Ketika disinggung soal kegagalan Persena di El-Tari Memorial Cup Rote-Ndao beberapa waktu lalu Indra mengatakan. “Terus mereka yang urus Persena pakai uang daerah selama ini prestasinya apa, ocong juga” ucap Indra.
Terancam Gagal Ikut Soeratin Cup
Pasca diterbitkan surat pemberitahuan seleksi pemain, Persena versi Ketua DPRD Nagekeo dibantu Dinas Pemuda dan Olahraga di bawah koordinasi Kabid Olahraga dan Pramuka Owen Tonga langsung tancap gas melakukan seleksi pemain. “Sudah, mereka sudah melakukan seleksi di 7 Kecamatan, terakhir kemarin di Wolowae” jelas Owen saat dikonfirmasi di Kantor Bupati Rabu 4 Oktober 2023 siang.
Meski begitu, Askab bersikeras, manakala tetap dipaksakan menjalani seleksi pemain, itu artinya Persena U-17 sudah bisa dipastikan tidak bisa mengikuti turnamen Soeratin Cup di Ngada 27 Oktober mendatang. Soalnya, Indra bilang tidak akan mau tandatangan rekomendasi klub peserta Soeratin Cup sebagai Ketua Askab perpanjangan tangan Asprov. “Iya la Om (tidak mau tandatangan rekomendasi red-) karena keikutsertaan Persena di even resmi harus melalui rekomendasi Askab” ujar Indra.
Jika merujuk aturan, Persena versi Askab untuk sementara waktu yang paling mendekati benar sebagai pihak yang berkompeten mengikuti Soeratin Cup apalagi dipertegas dengan surat pemberitahuan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.