Santunan diberikan kepada ahli waris korban, yaitu orang tua korban, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017, dengan nilai santunan meninggal dunia sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Selain santunan dari PT Jasa Raharja, ahli waris korban juga menerima manfaat tambahan berupa Asuransi Pengemudi Penumpang Kendaraan dalam Perjalanan (APPKP) dari PT Jasaraharja Putera sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), yang telah ditransfer langsung ke rekening ahli waris korban.
Penyerahan santunan ini dihadiri oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Kupang, Ignesius Stefanus, Branch Manager PT Jasaraharja Putera Kupang, Fajar Johda Yehezkiel, Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Kabupaten Kupang, Kepala UPTD Samsat Kabupaten Kupang beserta jajaran, serta ahli waris korban.
PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas musibah yang terjadi dan berharap santunan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Di sisi lain, Jasa Raharja juga terus mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati dalam berlalu lintas, mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
