“Saya juga termasuk salah-satu anggota penyusun UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ini. Tujuan utama utama dari UU tersebut adalah untuk mengurangi dan meniadakan kefatalan resiko bencana. Bencana itu merupakan peristiwa yang menganggu kehidupan masyarakat. Karenanya, kita perlu mengembalikan faktor psikologis orang-orang yang terganggu, karena terkena bencana,” ungkapnya.
Wagub meminta para kader penaggulangan bencana agar mempersiapkan diri dengan tangguh, tahan uji. Mereka diharapkan memiliki kemampuan tanggap darurat, bertindak tepat menyalurkan bantuan-bantuan, sehingga dapat dilanjutkan dengan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pada sasaran.
“Untuk lebih memaksimalkan peran dalam penanggulangan bencana, maka kita harus selalu aktif untuk mengajarkan kepada masyarakat mengenai tanggap bencana. Sosialisasikan mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, misalnya apa yang harus dilakukan bila terjadi gempa bumi. Tidak lupa juga untuk melakukan analisis SWOT tentang bencana di lingkungan kita,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris BPBD Nusa Tenggara Timur, Ambrosius Kodo,
dalam laporan panitianya, menjelaskan bahwa Provinsi NTT merupakan provinsi dengan beberapa potensi rawan bencana. Kerwanan bencana tersebut diantaranya kekeringan, longsor, banjir, gempa bumi, angin puting beliung, abrasi, gelombang tinggi dan gunung meletus. Akibatnya, mengganggu kehidupan manusia yang berdampak pada timbulnya korban jiwa, hilangnya harta benda, kerusakan lingkungan dan dampak psikologis lainnya.
“Mengingat ancaman bencana yang begitu tinggi dan memerlukan penanganan yang cepat, maka diperlukan koordinasi yang baik dengan melakukan rapat penguatan lembaga BPBD, mitra pembangunan dan lembaga agama dalam menghadapi bencana yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” jelas Ambros.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.