Hati-Hati ASN, Ada Pasal Keramat Dalam UU Pengawasan Pemilu

IMG 20191213 WA0100

“Apartur Sipil Negara dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi, termasuk Kepala Desa, Aparat Desa dan, tenaga kontrak Daerah.” Ujarnya.

Dia menyarankan untuk Aparatur Sipil Negara dan lain sebagainya tidak boleh memakai atribut Aparatur Sipil Negara saat mengikuti kampanye. Dan dilarang ikut mengancungkan tangan ataupun beri jempol pada calon tertentu.

“Aparatur Sipil Negara boleh ikut mendengar kampanye program calon, tetapi dia dilarang untuk mengancungkan jempol atau jari lainnya sebagai simbol dukungan. Dilarang memakai atribut atau mengarahkan/atau menyiapkan fasilitas mobilisasi masyarakat untuk kampanye atau membagikan foto calon tertentu”, tutup Jemris.

 


Reporter: Herry Metak

 

 




Exit mobile version