“Apartur Sipil Negara dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi, termasuk Kepala Desa, Aparat Desa dan, tenaga kontrak Daerah.” Ujarnya.
Dia menyarankan untuk Aparatur Sipil Negara dan lain sebagainya tidak boleh memakai atribut Aparatur Sipil Negara saat mengikuti kampanye. Dan dilarang ikut mengancungkan tangan ataupun beri jempol pada calon tertentu.
“Aparatur Sipil Negara boleh ikut mendengar kampanye program calon, tetapi dia dilarang untuk mengancungkan jempol atau jari lainnya sebagai simbol dukungan. Dilarang memakai atribut atau mengarahkan/atau menyiapkan fasilitas mobilisasi masyarakat untuk kampanye atau membagikan foto calon tertentu”, tutup Jemris.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.