KUPANG, FN – Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Aryasandi, S.I.K. membeberkan laporan dugaan dan informasi yang beredar di media terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Kapolres Belu.
Menurut Kabid Humas, Polda NTT menurunkan tim untuk mengecek kebenaran informasi yang beredar.
“Berdasarkan data, petunjuk, informasi saksi-saksi, dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, belum ditemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolres Belu”ujarnya.
Terkait isu pemerasan yang tersebar di media, Polda NTT mengimbau para korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda NTT dengan disertai bukti-bukti yang relevan.
Sejauh ini belum ada laporan dari pengusaha maupun warga terkait isu pemerasan Kapolsek Belu.
Kabid Humas menegaskan, jika ditemukan adanya pelanggaran, Polda NTT tidak akan menoleransi pelanggaran hukum apa pun yang dilakukan anggotanya dan akan mengambil tindakan sesuai hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.