Selain itu, Direktur Humas mengatakan bahwa surat yang berisi laporan dugaan pemerasan yang dilakukan Kapolres Belu itu dikeluarkan hanya dalam bentuk surat kaleng, yang menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak jelas dan valid kurangnya kejelasan dan keabsahan informasi yang disampaikan.
Dengan demikian, Polda NTT akan terus mengusut dan menyelesaikan perkara secara transparan serta menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dalam segala proses hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












