MALAKA, Flobamora-News.com –Mantan Desa Niti Agustinus Benu dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu terkait dugaan penyalagunaan Dana Desa (DD) tahun 2018 tahap III (Tiga). Mantan Desa Niti resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (KEJARI) oleh Dominikus Sai dan Melkianus Taniu, Jumat (20/9/2019).
Hal ini dismapaikan Dominikus Sai kepada awak media Flobamora-News.com, Sabtu, 21/09/2019, di kediamannya di Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka Nusa Tenggara Timur.
Menurut Dominikus, dirinya bersama melkianus Taniu telah melaporkan Mantan Desa Niti Agustinus Benu, kepada Kejaksaan Negeri ( Kejari) Belu, terkait dugaan korupsi anggaran Dana Desa tahun 2018 tahap tiga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.