Diduga Korupsi DD, Mantan Desa Niti, Dilaporkan Ke Kejari Belu

Avatar photo
20190921 144608

MALAKA, Flobamora-News.com – Mantan Desa Niti Agustinus Benu dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu terkait dugaan penyalagunaan Dana Desa (DD) tahun 2018 tahap III (Tiga). Mantan Desa Niti resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (KEJARI) oleh Dominikus Sai dan Melkianus Taniu, Jumat (20/9/2019).

Hal ini dismapaikan Dominikus Sai  kepada awak media Flobamora-News.com, Sabtu, 21/09/2019, di kediamannya di Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka Nusa Tenggara Timur.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

IMG 20190921 WA0030

Menurut Dominikus, dirinya bersama melkianus Taniu telah melaporkan Mantan Desa Niti Agustinus Benu, kepada Kejaksaan Negeri ( Kejari) Belu, terkait dugaan korupsi anggaran Dana Desa tahun 2018 tahap tiga.

IMG 20190921 WA0032

Laporan dugaan korupsi tersebut telah disertakan rincian dugaan kerugian Negara sebanyak Rp. 425.873.000,00,- (Empat ratus dua puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah),
dari total Anggaran Dana Desa tahun 2018 tahap III yang berjumlah sebanyak Rp. 677.869.200,00,- ( Enam ratus tujuh puluh tujuh juta, delapan ratus enam puluh sembilan ribuh, dua ratus rupiah).