SoE, Flobamora-news.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur akhirnya menahan Edenius Tuke, Kepala Desa Hoi, Kecamatan Oenino, Senin (25/03/2019). Kepala Desa Edenius ditahan sebagai tersangka dugaan Korupsi Dana Desa Hoi tahun anggaran 2016.
” Kita tahan tersangka Edenius Tuke untuk 20 hari ke depan,” kata Kejari TTS Fahcrizal melalui Kasie Pidsus Khusnul Fuad di Kantor Kejari TTS, Senin siang.
Menurut Khusnul, Kades Edenius, ditahan dengan alasan obyektif dan subjektif antara lain tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan,dan tidak menghilangkan barang bukti, serta adanya pengaduan dari masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.