Foto:Uang yang dibayar ada di atas meja
KUPANG, Flobamora-news.com. – Walaupun kata- kata yang diucapkan oleh Soleman Amnahas warga Dusun 4 Desa Oeltua Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur diduga kuat tidak mengandung unsur pidana namun berbuntut Denda Adat berupa babi dan sejumlah uang. Besar kecilnya denda diputuskan berdasarkan kesepakatan semua pihak yang terkait.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Desa Oeltua, Daniel Mnanel sebelum acara penyerahan uang sejumlah 2.750.000 dan 1 ekor babi diperkirakan seharga Rp.1.5 juta sebagai denda atas kata-kata yang diutarakan oleh Soleman Amnahas kepada Mateos Nakmofa, Simson Lopo, Yohanis Amnahas, di Kantor Aula Lurah.
“Penyerahan uang RP. 2.750.000 dan satu ekor babi (seharga Rp. 1.5jt) merupakan hasil kesepakatan tokoh-tokoh adat dusun 3 dan pemerintah desa disaksikan oleh pihak berwajib serta antara kedua belah pihak yang bersengketa”, ungkap Daniel Mnael pada saat menyampaikan klarifikasi di Aula Desa Oeltua (14/6/19).
Saat ditanya terkait kata kata seperti apa dan apakah kata kata tersebut ada unsur pidananya sehingga diberlakukan Denda? Kata-kata yang diucapkan (Red. “LU DARI DUSUN SEBELAH KO DATANG BERHAK DIDUSUN KAMI”). Kata-kata ini menurut keterangan salah satu Anggota polisi yang hadir menegaskan bahwa tidak ada unsur pidananya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.