Nagekeo, FlobamoraNews.com– Kandidat bakal calon Bupati Nagekeo, NTT, 2024-2029 sampai hari ini sudah semakin banyak. Setelah sebelumnya 5 orang figur nyatakan sikap siap maju dan resmi mendaftar ke beberapa partai, kini giliran mantan Bupati Nagekeo periode 2013-2018 Elyas Djo yang bertekad kembali bertarung di Pilkada Nagekeo 2024.
Komitmenya tersebut dibuktikan dengan mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Nagekeo periode 2024-2029 ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Selasa 23 April 2024. Elyas Djo bersama isteri didampingi ratusan pendukung dan tim relawan mendaftar ke Sekertariat PKB, Kelurahan Mbay 1, Kecamatan Aesesa. Dia diketahui sebagai kandidat pertama yang bertandang ke PKB.
Rombongan Elyas Djo diterima jajaran pengurus DPD PKB Nagekeo mulai dari Ketua Safar Laga Rema, Sekretaris Odorikus Goa Owa, Ketua Dewan Syuro Marselinus Siku dan anggota DPR PKB aktif baik yang aktif maupun anggota terpilih.
“Selamat datang di rumah kebangkitan, selamat datang di rumah lebah Nagekeo, kenapa lebah karena lebah punya komitmen lebah memakan yang baik dan mengeluarkan yang baik begitu juga dengan PKB. Selamat datang di rumah hijau, kami juga menyebut rumah PKB biasa orang sebut rumah hijau” ungkap Ketua Desk pendaftaran Bacalon Bupati DPD PKB Nagekeo Syukur Pua Saba.
Sebagai ketua Desk pendaftaran yang dipercayakan Ketua DPD dan Ketua Dewan Syuro, Syukur menjelaskan, tugas mereka adalah melakukan penjaringan. PKB mengundang semua putera terbaik di Nagekeo dalam rangka kontestasi Pilkada November mendatang. “Kami melakukan pemeriksaan berkas, setelah itu berkas ini kami kirim ke DPP setelah di DPP ada jadwal UKK atau uji kelayakan dan kepatutan” katanya.
Ketua dewan Syuro PKB Kabupaten Nagekeo Marselinus Siku mengungkapkan bahwa, dalam rangka Pilkada 2024, PKB memberi ruang seluas-luasnya kepada putera-puteri terbaik Nagekeo untuk maju melalui PKB sebagai kendaraan politik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.