Kasus Penganiayaan Berujung Maut: Berkas Lengkap, Tersangka Leonard Asbanu Resmi Diserahkan ke Kejaksaan Negeri TTS

Avatar photo
Reporter : Yor Tefa Editor: Yor Tefa

Screenshot 2026 08 28 12 48 05 35 2d252a44e6e534ccbd63390e38373cbd SOE, flobamora.news.com, 28 Agustus 2026, Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) secara resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Tahap II kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Gustaf Nabuasa, kepada Kejaksaan Negeri TTS. Penyerahan ini dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2026 siang, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Pelimpahan dilakukan oleh Penyidik Pembantu AIPDA Abraham Beba sekitar pukul 14.56 WITA, setelah Kejaksaan Negeri TTS menerbitkan surat pernyataan kelengkapan berkas perkara tersangka dengan Nomor: B-706/N.3.11/Eoh.1/08/2026.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Tersangka yang diserahkan adalah Leonard Asbanu, 53 tahun, beralamat di RT/RW 017/008, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS, yang bekerja sebagai petani. Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/VI/2026/SPKT/SEK AMANUBAN SELATAN tertanggal 3 Juni 2026, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Gustaf Nabuasa.