Kasus Penganiayaan Berujung Maut: Berkas Lengkap, Tersangka Leonard Asbanu Resmi Diserahkan ke Kejaksaan Negeri TTS

Avatar photo
Reporter : Yor Tefa Editor: Yor Tefa

Tersangka Leonard Asbanu disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) sub Pasal 469 ayat (2) lebih sub Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, dengan ketentuan pasal berlapis.

Proses penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum berjalan aman dan lancar hingga selesai sekitar pukul 15.30 WITA, dengan kondisi tersangka dinyatakan sehat. Dengan selesainya pelimpahan Tahap II ini, tersangka selanjutnya akan menjalani proses penuntutan dan persidangan di Kejaksaan Negeri TTS.