Hanya saja sangat disesalkan Yohanes Amnahas yang sebelum paling semangat usulkan denda tapi saat mau diserahkan malah meninggalkan Kantor Desa serta tidak muncul lagi batang hidungnya.
Dengan kejadian ini kami berharap agar pemerintah Kabupaten meninjau kembali hukum adat yang diterapkan di seluruh desa di Kabupaten Kupang. sehingga keputusan denda adat benar-benar menghasilkan keputusan yang adil tidak memberatkan masyarakat. Jangan sampai ada ketersinggungan sedikit semua diselesaikan melalui hukum Adat. Perlu dikaji juga keberadaan hukum adat yang memberatkan masyarakat adat”, tutur Soleman penuh harap.
Reporter: R E
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.