Arman Tanono, SH Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Soe yang Membebaskan Kliennya Melalui Putusan Pemaafan

Avatar photo
Reporter : Marfin Editor: Marfin
IMG20260603153431

SOE, TTS .Flobamora-News.Com – Kuasa Hukum Arman Tanono, SH bersama kliennya menggelar konferensi pers di depan Pengadilan Negeri Soe, Rabu (3/6/2026), usai sidang pembacaan putusan perkara yang menjerat kliennya. Dalam kesempatan tersebut, Arman didampingi keluarga klien dan orang tua klien yang turut hadir menyaksikan putusan pengadilan.

 

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Arman Tanono, SH menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe yang telah menjatuhkan putusan pemaafan kepada kliennya. Menurutnya, putusan tersebut merupakan kewenangan hakim sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

 

“Hari ini Majelis Hakim menjatuhkan putusan pemaafan kepada klien kami. Dalam KUHP yang baru, khususnya Pasal 54, hakim memiliki kewenangan untuk memberikan putusan pemaafan. Artinya, meskipun terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, hakim dapat mempertimbangkan berbagai aspek sehingga menjatuhkan putusan pemaafan,” ujar Arman.

 

Ia menjelaskan bahwa sejak awal proses persidangan yang berlangsung sejak 7 April 2026, pihaknya telah melihat adanya sejumlah fakta dan pertimbangan hukum yang berpotensi mengarah pada putusan tersebut. Selama persidangan, kliennya bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya.