“Di dalam persidangan juga terungkap adanya sebab dan akibat yang menjadi latar belakang terjadinya peristiwa tersebut. Berdasarkan fakta-fakta persidangan itulah kami mengajukan pembelaan agar Majelis Hakim mempertimbangkan putusan pemaafan, dan hari ini pertimbangan tersebut diterima oleh Majelis Hakim,” jelasnya.
Arman mengatakan bahwa putusan yang dibacakan hakim telah sesuai dengan harapan tim kuasa hukum. Setelah putusan dibacakan, jaksa penuntut umum juga telah mengeluarkan kliennya sehingga yang bersangkutan dapat kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarga yang telah lama menantikan kepulangannya.
“Kami berharap putusan ini memberikan rasa keadilan bagi semua pihak sehingga klien kami dapat kembali menjalani aktivitasnya seperti biasa dan membangun kehidupannya ke arah yang lebih baik,” katanya.
Meski demikian, Arman mengingatkan keluarga klien agar tetap berdoa dan mengikuti perkembangan proses hukum selanjutnya, mengingat masih terdapat kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan dari pihak jaksa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












