“Kami meminta keluarga untuk terus mendukung dan mendoakan proses ini. Apakah nantinya jaksa akan mengajukan banding atau tidak, tentu itu merupakan hak mereka. Namun kami berharap segala sesuatunya berjalan dengan baik,” tambahnya.
Di akhir konferensi pers, Arman juga menyampaikan pesan kepada masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum agar tidak menyerah dan tetap menempuh jalur hukum secara benar.
“Kepada masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum, saya mengimbau untuk tetap berdoa, mengikuti proses hukum dengan baik, dan mencari pendampingan hukum yang profesional agar hak-haknya dapat terlindungi selama proses peradilan berlangsung,” pungkasnya.
Catatan redaksi: Istilah “putusan pemaafan” merupakan salah satu konsep dalam KUHP baru yang memungkinkan hakim memberikan pemaafan yudisial berdasarkan pertimbangan tertentu, meskipun terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana.(MH)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












