Kepada warga dan awak media yang hadir Babinkamtibmas mengutarakan bahwa kata-kata tersebut tidak ada unsur pidananya namun ini adalah kesepakatan bersama jadi kehadiran kami hanya untuk menyaksikan.
Soleman Amnahas saat dikonfirmasi mengatakan bahwa terjadinya peristiwa ini bermula dari pada hari Sabtu tanggal 08/6/19 datanglah petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten tanpa didampingi pemerintah Desa setempat. Justru warga dari dusun 3 ikut melakukan pengukuran tanah di dusun 4. Sebagai orang yang sudah tinggal di daerah itu garis keturunan yang ke-7 tentunya paham betul sejarah tanah tersebut. Oleh karena itu ia (Soleman Amnahas) datang dan menegur mereka dengan mengatakan “Lu dari dusun sebelah kenapa datang berhak didusun kami”
“Alhasil Kata kata saya ini langsung disambut oleh anak dari Mateos Nakmofa dengan menendang pagar sambil berteriak ukur terus bila perlu bongkar semua rumah. Bahkan mereka mengacam saya dan keluarga. Setiap hari lewat depan rumah gas-gas motor sambil teriak-teriak” Kalau laki-laki Lu keluar”. Mereka tantang duel. Melihat situasi memanas Yohanes segera melapor kejadian ini ke pihak berwajib yakni Polsek Taebenu.
Herannya saat diproses Balai Desa justru dibalikkan fakta bahwa kata-kata ancaman itu dari mulut saya. “Sebagai masyarakat kecil kita tidak paham soal aturan hukum. Yang kita tahu adalah kalau situasi tidak kondusif maka kita harus kapur ke pihak berwajib yakni polisi setempat”, ujar Soleman.
“Terkait penyerahan denda, ungkap Soleman, pihaknya mendapat ancaman dan tekan dari Kepala Desa dan Kroni-kroni. ” Kalau tepat jam 12 Lu sonde antar uang dan babi satu Dalmas yang jemput”. Karena mendapat ancaman dan tekanan saya
ikhlas menerima keputusan tersebut karena takut”. Ujar Soleman
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.