Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gabungan Partai Non Seat di Kabupaten Nagekeo Kompak Bergaining Dukung Salah Satu Paslon

Avatar photo
1714193366806

Nagekeo, Flobamora-News.com– Pemilu Legislatif 14 Februari 2024 sukses digelar secara Nasional. Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi KPU Pusat tercatat 8 partai berhasil lolos ke parlemen yaitu PDI Perjuangan 25.387.279 suara (16,72%), Partai Golkar: 23.208.654 suara (15,28%), Partai Gerindra: 20.071.708 suara (13,22%, PKB: 16.115.655 suara (10,61%), Partai NasDem: 14.660.516 suara (9,65%), PKS: 12.781.353 suara (8,42%), Partai Demokrat: 11.283.160 suara (7,43%) dan PAN: 10.984.003 suara (7,23%).

Di Kabupaten Nagekeo, NTT, berdasarkan hasil rekapitulasi pleno KPU setempat, dari 18 Partai peserta Pemilu, hanya 10 Partai yang berhasil mengirimkan wakilnya di Parlemen sedangkan 8 sisanya gagal mengirimkan wakilnya di DPRD Nagekeo periode 2024-2029. Adapun partai-partai yang memiliki keterwakilan di DPRD Nagekeo antara lain, PKB, Nasdem, Gerindra, Perindo, Demokrat, PAN, PDI Perjuangan, Hanura, Golkar dan PKS. Sedangkan, partai uang gagal mengirim wakil mereka antara lain, Gelora, PPP, PSI, Buruh, PKN, PBB, Garda dan Partai Ummat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

KPU secara Nasional telah menetapkan jadwal Pemilukada serentak di seluruh wilayah secara Nasional, yang mana jadwal Pemilihan Kepala Daerah jatuh pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Saat ini, aroma persaingan kandidat bakal calon Bupati Nagekeo, NTT, jelang Pilkada November mendatang mulai memanas. Pasca pembukaan pendaftaran bakal calon Bupati oleh beberapa partai politik, sejumlah nama yang ingin bertarung menjadi orang nomor satu di Kabupaten Nagekeo baik kader partai maupun non Partai mulai bermunculan.

Baca Juga :  Melki Laka Lena: Partai Golkar Siap Menangkan Pilkada Serentak di NTT

Terkait dengan persyaratan partai pendukung yang mengusung Calon Bupati dan Wakil Bupati, Ketua KPU Nagekeo Fransiskus Hubert Waso belum lama ini menjelaskan bahwa persyaratan pencalonan tersebut termuat dalam PKPU no 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan walikota/Wakil walikota dengan perubahan terakhir PKPU 9 Tahun 2020.

“Penjelasanya ada di Pasal 5 ayat 2 PKPU 3 2017 yaitu partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum terakhir” jelas Hubert Waso.

Baca Juga :  KPU Nagekeo Jadwalkan Pleno Tingkat Kabupaten

Partai Non Seat Bersatu

Mengacu daripada aturan yang termaktub dalam PKPU tersebut, jelas disampaikan bahwa yang berhak mengusung, calon Bupati adakah partai yang memiliki kursi di parlemen DPRD Nagekeo, sementara partai yang tidak memiliki wakil, tidak berhak atas dukungan kandidat manapun secara hukum.