Partai Non Seat Bersatu
Mengacu daripada aturan yang termaktub dalam PKPU tersebut, jelas disampaikan bahwa yang berhak mengusung, calon Bupati adakah partai yang memiliki kursi di parlemen DPRD Nagekeo, sementara partai yang tidak memiliki wakil, tidak berhak atas dukungan kandidat manapun secara hukum.
Atas dasar itulah, gabungan Partai non seat kemudian bersatu menggalang kekuatan untuk siap mendukung salah satu Paslon yang ingin bertarung di Pilkada November mendatang. Pembentukan koalisi ini, bukan tanpa alasan, pasalnya, gabungan Partai non seat pada pileg 14 Februari lalu berhasil mendulang suara sebanyak 9.647 suara. Jumlah ini jika ditotalkan menempati urutan ke 3 setelah PKB dan Nasdem.
“Memang kami sadari partai non seat ini secara aturan tidak bisa mengusung calon Bupati, akan tetapi kami punya masa yang memiliki hak suara yang sah, sehingga kami berinisiatif untuk berkumpul, kami tidak sedang berada di partai masing-masing, kami bersatu supaya kekuatan itu nyata” ungkap Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Benidiktus Ceme saat acara kopi darat para ketua dan pengurus Partai non seat di Kabupaten Nagekeo, di Caffe Bakery, Mbay, Jumat (26/04/2024) malam.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










