Pembentukan koalisi ini bermula dari aturan KPU yang lama di mana gabungan partai politik non parlemen bisa mengusung salah satu Paslon di Pilkada, akan tetapi aturan itu kemudian diubah bahwa yang berhak mengusung salah satu paket calon adalah partai yang memiliki kursi di DPRD. Merujuk aturan lama yang pernah ada, gabungan 6 partai ini kemudian mengambil langkah untuk bersatu mendukung Paslon manapun manakala sesuai dengan apa yang diinginkan koalisi non seat.
“Ini kami tidak sedang berkoalisi sebagaimana aturan KPU, karena kami tau koalisi itu hanya berlaku untuk partai yang memiliki seat ada dasar hukumnya. Jadi ini adalah gabungan atau kesepakatan itu di luar hukum juga bisa” pungkas Flori Remi. (****)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.