Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gabungan Partai Non Seat di Kabupaten Nagekeo Kompak Bergaining Dukung Salah Satu Paslon

Avatar photo
1714193366806

Pembentukan koalisi ini bermula dari aturan KPU yang lama di mana gabungan partai politik non parlemen bisa mengusung salah satu Paslon di Pilkada, akan tetapi aturan itu kemudian diubah bahwa yang berhak mengusung salah satu paket calon adalah partai yang memiliki kursi di DPRD. Merujuk aturan lama yang pernah ada, gabungan 6 partai ini kemudian mengambil langkah untuk bersatu mendukung Paslon manapun manakala sesuai dengan apa yang diinginkan koalisi non seat.

“Ini kami tidak sedang berkoalisi sebagaimana aturan KPU, karena kami tau koalisi itu hanya berlaku untuk partai yang memiliki seat ada dasar hukumnya. Jadi ini adalah gabungan atau kesepakatan itu di luar hukum juga bisa” pungkas Flori Remi. (****)

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten