Di tempat yang sama, Ketua DPC PSI Kabupaten Nagekeo Florianus Ru Remi menegaskan, pembentukan koalisi 6 Partai ini berangkat dilatari oleh beban dan tanggung jawab moril partai politik terhadap konstituen yang sudah mendukung partai maupun caleg pada Pileg 14 Februari lalu di mana harus gugur akibat hukum dan regulasi.
“Ini bukan soal dukung-mendukung, tapi kami menjaga eksistensi pemilih yang sudah menyampaikan aspirasinya melalui partai kami, kasian dengan masyarakat yang sudah mendukung kami, mereka punya aspirasi mau buang ke mana, melalui kami inilah aspirasinya bisa disampaikan” ungkap Flori Remi.
Pembentukan koalisi ini bermula dari aturan KPU yang lama di mana gabungan partai politik non parlemen bisa mengusung salah satu Paslon di Pilkada, akan tetapi aturan itu kemudian diubah bahwa yang berhak mengusung salah satu paket calon adalah partai yang memiliki kursi di DPRD. Merujuk aturan lama yang pernah ada, gabungan 6 partai ini kemudian mengambil langkah untuk bersatu mendukung Paslon manapun manakala sesuai dengan apa yang diinginkan koalisi non seat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.