Kolbano, Flobamora-News.Com || Rabu 20 Mei 2026 — Dugaan kasus penipuan jual beli tanah kembali terjadi di Desa Kolbano, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Kasus tersebut dialami oleh seorang warga bernama Melyakim Kase yang mengaku hingga kini belum menerima pengembalian uang pembelian tanah meski persoalan itu telah berlangsung selama enam tahun.
Kepada wartawan, Melyakim Kase menjelaskan bahwa awalnya ia membeli sebidang tanah dari Danial Boimau dengan ukuran 20 meter x 20 meter persegi seharga Rp10 juta. Menurutnya, pembayaran telah dilakukan secara lunas dan proses pengukuran tanah juga telah dilakukan.
“Saya membeli tanah dari Bapak Danial Boimau seharga Rp10 juta dengan ukuran 20 x 20 meter persegi. Uangnya sudah saya lunasi dan saat itu juga dilakukan pengukuran tanah. Bahkan biaya pengukuran juga saya yang fasilitasi,” ujar Melyakim Kase.
Namun setelah proses pengukuran selesai, lanjut Melyakim, Danial Boimau kembali meminta tambahan uang sebesar Rp250 ribu untuk pengurusan PH tanah. Meski permintaan tersebut dipenuhi, dirinya mengaku menunggu hampir satu tahun tanpa adanya kejelasan terkait tanah yang dijanjikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












