Gabungan Partai Non Seat di Kabupaten Nagekeo Kompak Bergaining Dukung Salah Satu Paslon

Avatar photo
1714193366806

KPU secara Nasional telah menetapkan jadwal Pemilukada serentak di seluruh wilayah secara Nasional, yang mana jadwal Pemilihan Kepala Daerah jatuh pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Saat ini, aroma persaingan kandidat bakal calon Bupati Nagekeo, NTT, jelang Pilkada November mendatang mulai memanas. Pasca pembukaan pendaftaran bakal calon Bupati oleh beberapa partai politik, sejumlah nama yang ingin bertarung menjadi orang nomor satu di Kabupaten Nagekeo baik kader partai maupun non Partai mulai bermunculan.

Terkait dengan persyaratan partai pendukung yang mengusung Calon Bupati dan Wakil Bupati, Ketua KPU Nagekeo Fransiskus Hubert Waso belum lama ini menjelaskan bahwa persyaratan pencalonan tersebut termuat dalam PKPU no 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan walikota/Wakil walikota dengan perubahan terakhir PKPU 9 Tahun 2020.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Penjelasanya ada di Pasal 5 ayat 2 PKPU 3 2017 yaitu partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum terakhir” jelas Hubert Waso.