Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers

Avatar photo
Reporter : Lia Editor: Redaksi
IMG 20240514 WA0624

Foto; Ketua umum JMSI Teguh Santosa

JAKARTA, Flobamora-News.com – Organisasi perusahaan pers Jaringan Media Siber  Indonesia (JMSI) menolak draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah digodok Dewna Perwkilan Rakyat Republik Indonesia (RI). JMSI menilai, draf RUU Penyiaran itu berisi pasal-pasal yang mencederai kebebasan pers dan membahayakan demokrasi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

JMSI mengingatkan, kemerdekaan pers dan hak masyarakat akan informasi dijamin oleh UUD 1945.

Salah satu pasal di dalam draf revisi UU Penyiaran yang menjadi sorotan publik khusunya masyarakat pers adalah Pasal 50B ayat (2) huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigatif.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan JMSI. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab JMSI.