Nagekeo, FlobamoraNews.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo, NTT, menjadwalkan Pleno tingkat Kabupaten menyusul setelah selesainya rekapitulasi tingkat Kecamatan.
Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Fransiskus Hubert Waso mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan rekapitulasi tingkat kabupaten yakni pada tanggal 1 sampai 3 Maret 2024 sesuai PKPU No. 5 tahun 2024 terkait batas akhir Pleno Kabupaten yakni pada tanggal 5 Maret 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.