FOTO: Personel BPBD Kota Bekasi melakukan monitoring dan pengecekan ke lokasi terdampak banjir di Kota Bekasi, Jumat (12/4) malam. (Sumber foto: BPBD Kota Bekasi)
JAKARTA – Intensitas curah hujan yang tinggi mengakibatkan meluapnya Kali Bekasi. Mendapatkan laporan dari Pusat Pengendalian dan Operasi (Pusdalops) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi menerjunkan sejumlah personel dilokasi pasca bencana banjir. Pasalnya banjir tersebut merendam sejumlah wilayah di Kota Bekasi, Jawa Barat pada, Jumat 12 April 2024 malam.
Peristiwa ini terjadi salah satunya karena jebolnya tanggul Kali Baru akibat tidak mampu menampung debit air yang tinggi setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut pada sore harinya.
Berdasarkan laporan Pusat Pengendalian dan Operasi (Pusdalops) BNPB, Sabtu (13/4), akibat banjir tersebut sedikitnya 500 Kepala Keluarga (KK) di tiga kecamatan terdampak, yakni Kecamatan Bekasi Selatan, Kecamatan Jatiasih, dan Kecamatan Pondok Gede.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bekasi mencatat rumah warga yang terendam banjir tersebut sebagian kondisinya sedang ditinggal mudik para pemiliknya. Tidak hanya dipermukiman warga, banjir juga merendam sejumlah ruas jalan di Kota Bekasi dengan ketinggian muka airnya mencapai 30 hingga 60 sentimeter.
Merespon peristiwa ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Bekasi sejak semalam telah menerjunkam personel guna melakukan penanganan mulai dari monitoring dan kaji cepat, membantu warga evakuasi diri dan barang, serta penanganan tanggul yang jebol.
Kondisi terkini pada Sabtu (13/4) pagi banjir terpantau sudah berangsur surut di beberapa wilayah. Kendati demikian, BPBD Kota Bekasi masih menyiagakan personel guna melakukan monitoring pasca banjir akibat tanggul yang jebol.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.