KUPANG, Flobamora-news.com – Gerak cepat PT Jasaraharja Putera (JRP) Insurance Branch Kupang membayar klaim santunan korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang terjadi pada Senin Enam November 2023 di jalan Timor Raya KM 15 merenggut nyawa pengendara sepeda motor. Branch Manager Oktavani Taroreh, didampingi Kepala Unit Operasional PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur, Roy Januar menyerahkan santunan senilai 20 juta rupiah kepada ahli waris Rina Sena didampingi neneknya selaku isteri dari korban almarhum Libertus Abi di Kantor Jasaraharja Putera Kupang pada, Jumat, Delapan Desember 2023.
Kronologis Kejadian
Berawal dari sepeda motor Honda Beat DH 2443 DN yang dikendarai oleh korban Libertus Abi bergerak dari arah Oesao menuju ke Kupang. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), sepeda motor bergerak ke kanan hendak berbelok. Pada saat bersamaan dari arah berlawanan mobil Truck Box L 8420 UM yang dikemudikan oleh Sem Ndun jaraknya terlalu sehingga tidak dapat menghidari dan menabrak sepeda motor. Atas peristiwa tersebut pengedara sepeda motor mengalami luka-luka dan semapat dirawat di Rumah Sakit namun nyawanya tidak dapat tertolong.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.